mebeliceni.com

Ria Ricis Resmi Cerai dari Teuku Ryan, Ini Isi Putusannya

Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah memutus gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan. Keduanya kini tak lagi menjadi sepasang suami dan istri.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, membenarkan Majelis Hakim sudah memutus perkara Ria Ricis dan Teuku Ryan. Putusan cerai mereka dilakukan secara e-court.

"Untuk perkara tersebut kemarin telah diputus secara e-court yang ammar putusan pertama dalam eksepsi. Eksepsi itu dalam artinya tangkisa, menolak eksepsi tergugat," kata Taslimah di kantornya, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis Hakim mengabulkan gugatan Ria Ricis dan juga memberikan hak asuh anak kepadanya.

"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat. Menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat pada penggugat," ucap Taslimah.

ADVERTISEMENT

"Terus anak penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat dengan ketentuan bahwa penggugat tidak boleh menghalangi tergugat dalam menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," tegasnya.

Sedangkan Teuku Ryan juga diwajibkan memberikan nafkah per bulan kepada anak dengan nominal yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim.

"Menghukum tergugat dengan membayar biaya untuk anak tersebut hingga dewasa. Ada nominalnya, sejumlah Rp 10 juta per bulan. Itu hasil musyawarah keputusan majelis hakim," beber Taslimah.

Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021. Namun, pada 30 Januari 2024, Ricis menggugat cerai Teuku Ryan.

(pus/wes)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat